Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hukum Trading Forex Erwandi

Hukumnya boleh saja jika sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah yang diperbolehkan dalam jual beli valas adalah cara transaksinya harus yadan biyadin alias penyerahan fisik langsung (tunai), tidak ada keterlambatan penyerahan.
hukum forex menurut salafi hukum trading forex ammi nur baits hukum forex menurut muhammadiyah rubik trade halal atau haram pertanyaan tentang foreign exchange halal haram robot trading hukum jual beli dolar dalam islam metatrader 4 halal atau haram

Ini seperti menjual emas dengan perak, keduanya merupakan item transaksi yang sama. Jumlah nominal emas dan perak yang ditukar mungkin berbeda. Misalnya, 5 gram perak ditukar / 1 gram emas dijual. saklar langsung, tidak ada penundaan.

Jika penyerahannya dihentikan, maka akan dianggap sebagai jenis riba nasiah/pengakhiran.

Jual beli mata uang, jika dilakukan langsung di kantor penukaran mata uang, Anda menyerahkan 1,4 juta, misalnya Anda menerima $100, tunai, natura kepada pihak lain, dan langsung menerima uang fisik, tidak urusan.

Namun jika transaksi valas yang diharapkan melalui beberapa platform online, kita membeli valas secara digital, kemudian menunggu beberapa saat hingga mata uang yang kita beli menguat, kemudian setelah menguat, kita jual kembali ke rupiah untuk mendapatkan margin keuntungan. Dr Erwandi Tarmizi dari Ustaz mengatakan tidak, alasannya adalah ketika kami membeli dan menjual mata uang, kami tidak memiliki serah terima fisik secara langsung, juga tidak kami lakukan secara tunai dan tunai seperti yang kami lakukan di penukaran mata uang. Jika demikian, akibatnya pelaku transaksi tersebut terlibat dalam riba. Oleh karena itu, wallahu a'lam.

Penelusuran terkait
  • hukum forex menurut salafi
  • hukum trading forex ammi nur baits
  • hukum forex menurut muhammadiyah
  • rubik trade halal atau haram
  • pertanyaan tentang foreign exchange
  • halal haram robot trading
  • hukum jual beli dolar dalam islam
  • metatrader 4 halal atau haram