Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Menabung Emas Di Pegadaian

Cara Menabung Emas Di PegadaianTabungan emas Pegadaian Merupakan sebuah Layanan penitipan saldo emas yang dapat untuk memudahkan bagi setiap masyarakat untuk berinvestasi emas.

Dengan Melalui produk tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah untuk dapat melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.

Secara sederhana, dengan melalui tabungan emas itu masyarakat bisa untuk menabung uang berapa pun yang nantinya dikonversi dengan harga emas terbaru.

Selain bisa diambil secara tunai dengan harga emas terbaru, tabungan itu juga bisa diambil dalam bentuk emas batangan atau fisik. Dikutip dari laman pegadaian.co.id, banyak keunggulan yang ditawarkan kepada nasabah yang mengingingkan tabungan emas di Pegadaian.

Antara lain biaya administrasi dan pengelolaan ringan, nasabah dapat melakukan transfer ke rekening tabungan emas mulai dari 0,1 gram, dijamin karatase 24 karat dan lainnya.
Tabungan emas Pegadaian Merupakan sebuah Layanan penitipan saldo emas yang dapat untuk memudahkan bagi setiap masyarakat untuk berinvestasi emas

SYARAT MEMBUKA TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

Adapun Syarat Membuka Tabungan Emas Pegadaian adalah sebagai berikut:
  • Sudah Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
  • Setelah itu untuk Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
  • Membayar iaya transaksi tabungan emas
CARA MEMBUKA REKENING TABUNGAN EMAS

Berikut ini merupakan cara membuka rekening tabungan emas:
  • Terlebih Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian
  • Dan Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000
  • Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram
  • Apabila menghendaki fisik emas batangan, tabungan emas Anda tersebut juga dapat dicetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
Namun demikian, transaksi pencetakan emas batangan itu saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.

Demikian artikel ini yang membahas tentang” cara menabung emas di pegadaian” Semoga bermanfaat.