Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Lapor Pajak SPT Secara Online Terbaru

Cara Lapor Pajak SPT Secara Online TerbaruUntuk anda yang ingin membuat sebuah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT )Pajak Tahunan saat ini terbilang sangat mudah dan praktis. Tidak perlu datang ke kantor pajak karena sekarang bisa Mengisi Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak secara Online.

Pelaporan Pemberitahuan Tahunan ( SPT) PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-feeling (electronik filing). Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) PPh pribadi ini harus Lapor setiap tahunnya dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret.
Cara Lapor Pajak SPT Secara Online Terbaru

CARA LAPOR PAJAK SPT SECARA ONLINE TERBARU

Nah untuk menghindari terkena denda di kemudian hari, silahkan anda cek batas waktu pelaporan, apabila sudah mau habis segera laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak Pribadi anda.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang Cara Lapor Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Online:

Pertama, sebelum anda melalukan pelaporan, Sebaiknya cek terlebih dahulu kalau anda sudah memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan, seperti Elektronik Filing Identification Number (EFIN) serta password, alamat email yang aktif, dan juga bukti potong dari tempat kerja wajib pajak.

Kedua, silahkan anda bisa langsung membuka laman resmi pajak online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan EFIN dan password yang telah anda buat sebelumnya.

Ketiga, pilih jenis Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) sesuai dengan Gaji anda. Besarnya gaji bisa mempengaruhi jenis Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) yang dipakai. Jika penghasilan anda kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT )yang digunakan untuk pelaporan adalah seperti berikut ini :

Bila penghasilan anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka Untuk jenis Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) yang digunakan untuk laporan :

  • 1770S untuk pegawai maupun karyawan
  • 1770 Buat pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 Buat bukan pegawai.
Anda bisa memilih bebas apakah ingin menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajaknya secara online atau dengan cara mengunduh formulir laporan di halaman http://www.pajak.go.id/laporSPT.

Keempat, pada menu, silahkan klik pilih Buat Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) adanya di bagian pojok kanan atas.

Kelima, Langkah berikutnya silahkan anda jawab pertanyaan secara tepat hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

Keenam, Kemudian Pilih formulir yang anda Digunakan. Nanti akan tampil Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT )sesuai dengan besaran penghasilan anda. Apakah kurang dari Rp 60 juta atau melebihi Rp 60 juta per tahun.

Ketujuh, Selanjutnya silahkan Isi data formulir Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ). Pilih tahun Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak (2018), kemudian pilih status SPT di Normal, lalu klik Langkah Berikutnya.

Kedelapan, Langkah selanjutnya Isi Lampiran II

Di Lampiran II ini adalah halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

Kesembilan, Kemudian Isi Lampiran Kolom Harta

Pada Kolom harta ini merupakan yang paling penting, karena bisa menentukan berhasil atau tidaknya pelaporan SPT Tahunan anda.

Kesepuluh, Selanjutnya Pada kolom halaman ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda Memiliki Harta?’ Jawab saja ‘ Ya.’ Lalu klik logo + yang ada di pada pojok kanan atas.

Kesebelas, Pada Tahap halaman berikutnya akan tampil pertanyaan seperti ‘Apakah Anda Memiliki Utang? isi saja dengan jujur.

Keduabelas, Selanjutnya isi identitas anda sesuai dengan ktp ,status apakah Tidak Kawin/Kawin.

Ketigabelas, Lanjutkan ke langkah selanjutnya dengan klik “Lanjut ke A.”

Keempatbelas, Kemudian silahkan anda Lakukan pengisian sesuai dengan yang tertera dalam bukti potong yang diterima dari HRD tempat anda bekerja.

Kelimabelas, Selanjutnya centang pada kolom ‘Setuju’ pada laman ‘Pernyataan’ lalu klik Langkah Berikutnya.

Nah bila langkah-langkah dalam pengisian SPT anda sudah benar, maka di dalam tahap akhir ini akan ada informasi kalau SPT Anda adalah Nihil.

Demikian artikel ini yang membahas tentang” Cara Lapor Pajak SPT Secara Online Terbaru” Semoga bermanfaat.